Proses penetapan UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025, yang resmi diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur, juga tercatat tidak serumit tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa kenaikan UMK harus sebesar 6,5 persen, tanpa ada kelonggaran lebih atau kurang.
Santi juga menyebutkan bahwa untuk tahun ini, Kabupaten Tasikmalaya hanya menyepakati UMK dan tidak menyertakan Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam keputusan tersebut, sesuai hasil rapat dewan pengupahan. (Diki Setiawan)