TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 164.788.
Kenaikan tersebut menjadikan nominal UMK Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp 2.535.240, menjadi Rp 2.699.992.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa UMK harus naik sebesar 6,5 persen, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Dicanangkan 2025, Anggaran Belum MunculSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis
Hj Wiwin Winaningsih, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan Kabupaten Tasikmalaya yang diadakan pada 12 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, hadir berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi dan pakar.
Wiwin menyampaikan bahwa sebelum mengajukan surat usulan kenaikan UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pembahasan kenaikan ini sudah dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten.
Hasil rapat tersebut disepakati bahwa kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 menjadi Rp 2.699.992, dan usulan ini kemudian diteruskan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, termasuk kepada Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya ini, yang mencapai sekitar Rp 164.788, diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di Kabupaten Tasikmalaya.
Wiwin menambahkan bahwa meskipun kenaikan ini belum dapat dikatakan signifikan dalam hal peningkatan kesejahteraan, namun setidaknya ada peningkatan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000.
”Kami berharap mudah-mudahan bisa membantu. Kalau dikatakan untuk memperbaiki kesejahteraan mungkin belum, tetapi paling tidak, ada tambahan penghasilan dari tahun kemarin, yang kenaikannya hanya Rp 35 ribu, sekarang naik Rp 164 ribu,” ungkap Wiwin kepada Radartasik.id, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis Bakal Dimulai 2025Cari Destinasi Liburan di Bangkok yang Kekinian? Simak Rekomendasi di Destinasi Pilihan El Rumi
Santi Susanti, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya yang juga bertugas sebagai Mediator Hubungan Industrial di DPMPTSP Naker Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa setelah rapat dewan pengupahan, surat rekomendasi mengenai UMK ini telah disampaikan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat pada 16 Desember 2024.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan surat pengantar dari Bupati Tasikmalaya.