Hadapi Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2, Pemilik Tanah Jangan Tergiur Rayuan Calo

cirahong 2
Para pengendara sepeda motor melintasi Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, Rabu, 18 Desember 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Desa Margaluyu, yang terletak di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tengah mempersiapkan sosialisasi mengenai pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan Cirahong 2, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun depan.

Meskipun rencana ini telah dipersiapkan, sosialisasi resmi terkait pembebasan lahan tersebut belum dilaksanakan.

Kepala Desa Margaluyu, Dian Cahyadinata, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sosialisasi baru sebatas diskusi yang dilakukan dengan Kepala Dusun, RT, RW, serta masyarakat setempat mengenai rencana pembangunan Jembatan Cirahong 2.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Dicanangkan 2025, Anggaran Belum MunculSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis

Sosialisasi terkait pembebasan lahan, kata Dian, masih dalam tahap survei yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, tidak ada kegiatan resmi yang mengumpulkan pemilik tanah untuk pembebasan lahan ini.

Dian juga menjelaskan bahwa titik lokasi pembebasan lahan yang akan dipakai untuk pembangunan Jembatan Cirahong 2 terletak di Kampung Sukakarya, RT 31 RW 06, Dusun Cihideung, Desa Margaluyu.

Namun, lokasi tepatnya belum diumumkan, dan sosialisasi formal kepada masyarakat yang memiliki tanah di area tersebut belum dilakukan.

Pemerintah Desa Margaluyu berencana akan melaksanakan sosialisasi resmi setelah menerima surat dari pemerintah daerah terkait pembebasan lahan.

Dian menegaskan bahwa pihak desa ingin menghindari kendala dalam proses pembebasan lahan dan berharap masyarakat bisa menyesuaikan harga tanah yang akan dibebaskan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dianggap sebagai patokan harga yang wajar.

Misalnya, jika harga tanah di Kampung Sukakarya tercatat sekitar Rp 2 juta per bata menurut NJOP, maka harga yang wajar untuk pembebasan bisa mencapai Rp 5 juta per bata, yang masih dalam batas logika.

Baca Juga:Desain Modern dan Fitur Canggih, Inilah 7 Alasan Leveluk JR IV 40 Lebih Baik dari Mesin Air Alkali LainPembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis Bakal Dimulai 2025

Dian mengingatkan agar pemilik lahan tidak tergiur oleh tawaran dari investor atau calo yang mungkin berusaha membeli tanah dengan harga lebih tinggi karena mengetahui adanya proyek pembangunan Jembatan Cirahong 2.

Hal ini dikhawatirkan bisa memperlambat proses pembebasan lahan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.

Oleh karena itu, dia menekankan agar tanah hanya dijual melalui jalur resmi pemerintah daerah.

0 Komentar