Sebelumnya, Ujang Amin menerangkan menuturkan bahwa menilai pengawasan terkait cukai rokok dari pemerintah masih sangat lemah. Menurutnya, aparat cenderung fokus pada rokok tanpa cukai saja. “Kalau rokok yang tanpa cukai kita lihat gerakannya ada,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (13/12/2024).
Namun di lapangan, pihaknya mendapati ada transaksi jual beli pita cukai bekas. Di mana hal itu dilakukan oleh sales rokok yang berani membelinya dari warga dengan catatan kondisi utuh. “Jadi ada yang mengumpulkan pita cukai bekas dan dijual ke sales,” ucapnya.
Hal ini tentunya menjadi indikasi adanya praktik penggunaan pita cukai bekas. Karena melibatkan sales, tidak menutup kemungkinan memang diorganisir oleh pihak perusahaan rokok. “Jadinya tidak berbeda dengan rokok tanpa cukai, karena pita cukainya bekas,” terangnya.
Baca Juga:Sebelum Pembunuhan Terjadi, Korban Menampar dan Meludahi Tersangka Gara-Gara Tidak Sepakat Soal IniPos Polisi di Tasikmalaya Dirusak, Diduga Pakai Bom Molotov
Hal ini tentunya berdampak pada kerugian negara karena pada dasarnya perusahaan rokok harus membayar cukai untuk setiap batang yang dijual. Ketika menggunakan pita cukai bekas, alhasil pemasukan negara tidak ada. “Ya dampaknya menjadi kerugian negara, karena harusnya jadi pemasukan,” katanya.(rangga jatnika)