Sampai akhirnya, jenazah ditemukan warga yang melintas di lokasi tersebut pada 17 November 2024. Polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan SK di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung.
KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Endang Kusmiran menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Di mana rekonstruksi tersebut untuk melihat gambaran peristiwa yang disesuaikan dengan keterangan tersangka. “total adegan ada 28 adegan,” ungkapnya.
Disinggung soal temuan baru dari hasil rekonstruksi, Endang menuturkan semua adegan sudah sesuai dengan keterangan tersangka lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disinggung soal posisi anak saat pelaku membunuh korban, disebutkan mereka tidak menyaksikannya. “Anak-anak sedang kondisi tertidur,” katanya.
Baca Juga:Pos Polisi di Tasikmalaya Dirusak, Diduga Pakai Bom MolotovMall Plaza Asia Tasikmalaya Tergenang Banjir, Penyebabnya Diduga Karena Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidiq pihaknya melihat proses penyidikan dari kepolisian sudah sebagaimana mestinya. Termasuk ada beberapa opsi pasal yang dijeratkan antara pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. “Nanti kita lihat, apa memang pembunuhan berencana atau bukan,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa pembunuhan berencana tentunya tersangka ada proses merencanakan aksi tersebut. Kondisinya akan berbeda dengan pembunuhan yang terbilang spontanitas. “Kalau orang ini tersakiti langsung nyekik (spontan), nah itu pembunuhan biasa,” imbuhnya.(rangga jatnika)