Apindo Ciamis Sesalkan Penetapan Kenaikan Upah Lewat Permenaker Nomor 16

ilustrasi utang umkm mau dihapus
gambar ilustrasi: pixabay
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis menyayangkan kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen yang bersifat final.

Ketua Apindo Ciamis, Ekky Bratakusumah, menilai bahwa keputusan ini diambil tanpa melibatkan pertimbangan dari pihak Apindo. “Permenaker tiba-tiba saja mematok kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen tanpa ada pertimbangan dari Apindo,” ujar Ekky kepada Radar, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta

Dalam rapat pleno yang melibatkan Dewan Pengubahan Kabupaten (Depekab), Apindo memang hadir, namun peran mereka terbatas karena kenaikan upah sudah ditentukan sebelumnya oleh Permenaker. Ekky menyebutkan bahwa UMK Ciamis naik dari Rp 2.089.464 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.225.279,16 pada tahun 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 135.815. “Di dalam rapat kemarin, tidak banyak usulan karena semua sudah ditentukan pemerintah pusat,” katanya.

Ekky juga mengkritik proses penetapan upah yang menurutnya hanya melibatkan serikat pekerja dalam rapat terbatas antara presiden, menteri ketenagakerjaan, dan pihak serikat pekerja. “Biasanya aturan ini melibatkan masukan dari perwakilan perusahaan atau pengusaha dan serikat pekerja. Akan tetapi sekarang hanya serikat pekerja saja yang terlibat. Baru kemudian Apindo diundang, tetapi angka kenaikan upah sudah ditentukan,” ungkapnya.

Terkait dengan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), Ekky menjelaskan bahwa Kabupaten Ciamis tidak memberlakukan UMSK karena tidak ada perusahaan di wilayah tersebut yang memenuhi syarat, seperti sektor pertambangan atau industri dengan potensi risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

“Sehingga kami tolak UMSK di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar