Wow! Dana Desa Kabupaten Ciamis Bisa Capai Rp 300 Miliar di 2025

laporan dana desa margaluyu
Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng memampang informasi realisasi APB Desa 2024 menggunakan baliho di kantornya, Selasa (17/12/2024). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kementerian Keuangan resmi merilis pagu Dana Desa (DD) 2025 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kabupaten Ciamis yang memiliki 258 desa mendapatkan alokasi DD total hingga Rp 300 miliar.

“Kementerian Keuangan memberikan DD 2025 ke Kabupaten Ciamis bisa mencapai Rp 300 miliar untuk 258 desa. Dengan besarannya DD 2025 rata-rata per desa mendapatkan Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan penduduknya,” kata Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, kepada Radar, Selasa 17 Desember 2024.

Andi mengingatkan agar penggunaan DD 2025 tetap mengacu pada skala prioritas sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana peribadatan.

Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KencanaWOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 Juta

“Ada dua kegiatan yang tidak boleh dan boleh penggunaan dari DD. Kalau yang tidak boleh, pembangunan kantor desa dan pembangunan sarana peribadatan,” ujarnya.

Penggunaan DD diperbolehkan untuk bantuan operasional pemerintah desa dengan alokasi maksimal 3 persen dari total dana. Selain itu, hingga 15 persen DD dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem.

“Serta penggunaan DD lainnya dari hasil musyawarah desa, tergantung dari potensi desanya masing-masing. Seperti untuk desa rawan bencana, sehingga bisa dianggarkan lewat DD untuk penanganan bencana atau pencegahan bencana,” tambahnya.

Pada 2024, desa juga diwajibkan mengalokasikan minimal 25 persen DD untuk program ketahanan pangan. Namun, untuk 2025, aturan wajib tersebut belum ditentukan.

“Penggunaan DD 2025 untuk program strategis pemerintah pusat belum ada. Sehingga paling ada petunjuk fokus pada program saja mulai dari BLT, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana,” katanya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan DD untuk program makan siang gratis, Andi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskannya.

“Soal DD 2025 penggunaan untuk makan siang gratis, belum ada. Sehingga melihat kebijakan tahun 2025, apakah harus dianggarkan atau tidak,” jelasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar