Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
Erick menyebut bahwa pencemaran lingkungan yang mengancam kualitas air merupakan cerminan dari kegagalan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta infrastruktur penyediaan air bersih oleh pemerintah. Seharusnya, lanjut Erick, pemerintah fokus pada penyelesaian struktural, bukan solusi sementara yang justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Jika lingkungan tercemar dan mengancam kualitas air, itu menunjukkan ada kelemahan dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah harus bertindak tegas membersihkan sumber air yang tercemar, memperbaiki infrastruktur penyediaan air bersih, dan memastikan kebijakan pencegahan pencemaran dijalankan,” jelas Erick.
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD yang menyarankan pembelian galon sebagai solusi dinilai Erick tidak berpihak kepada rakyat kecil. Baginya, solusi tersebut tidak hanya mengabaikan inti masalah, tetapi juga menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam memberikan hak dasar berupa akses air bersih yang layak.
Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KencanaWOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 Juta
“Menyarankan warga untuk membeli galon bisa dilihat sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab. Ini jelas tidak adil bagi masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi terbatas. Pemerintah harus lebih serius menegakkan kebijakan perlindungan lingkungan dan memastikan warga tidak terus-menerus dirugikan oleh pencemaran,” tegas Erick.
HMI Cabang Tasikmalaya kemudian mendesak pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan di Tamansari dan wilayah terdampak lainnya.
Seperti pembersihan dan rehabilitasi sumber air yang tercemar, perbaikan infrastruktur penyediaan air bersih untuk masyarakat, penegakan hukum yang ketat terhadap pihak-pihak yang mencemari lingkungan, serta penerapan kebijakan pencegahan pencemaran lingkungan yang lebih efektif. “Pemerintah harus segera bertindak, karena ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal hak dasar rakyat yang harus dipenuhi,” pungkas Erick. (Ayu Sabrina)