Namun, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan: pertama, menjadikan Tasik Utara sebagai kota, dan kedua, menjadikannya kabupaten.
Meskipun kedua opsi tersebut dimungkinkan, Ato menekankan bahwa jika wilayah ini ingin berstatus sebagai kabupaten, maka seluruh aspek yang dibutuhkan harus sudah terpenuhi, termasuk penambahan kecamatan.
Sebagai tambahan, Ato menyebutkan bahwa jika Tasik Utara menjadi kota, maka setidaknya harus ada satu desa yang dapat menjadi kelurahan.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Dicanangkan 2025, Anggaran Belum MunculSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis
Ia juga menegaskan bahwa meskipun masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan bupati, DPRD, dan masyarakat, hal yang terpenting adalah memastikan bahwa Tasik Utara bisa dimekarkan untuk bisa bersaing dengan 337 kota/kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah masuk dalam usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam menentukan lokasi ibu kota Tasik Utara, hasil kajian Unpad mengidentifikasi tiga kecamatan yang memenuhi kriteria sebagai calon ibu kota, yaitu Kecamatan Ciawi, Jamanis, dan Rajapolah.
Ketiga kecamatan ini dipilih karena memiliki hamparan lahan yang luas yang cocok untuk pembangunan pusat pemerintahan, serta lokasi yang aman dari potensi bencana alam.
Selain itu, posisi ketiga kecamatan ini yang berada di tengah-tengah wilayah juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan ibu kota.
Meskipun proses pemekaran ini masih dalam tahap administrasi, Ato Rinanto berharap agar pada tahun 2025, semua tahapan administratif di tingkat kabupaten dapat selesai.
Setelah itu, rekomendasi mengenai pemekaran ini dapat diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
”Harapan kami di tahun 2025 nanti semua tahapan administrasi di tingkat kabupaten sudah selesai, sehingga akhir tahun 2025 sudah bisa di rekomendasikan ke provinsi,” ungkap Ato. (Diki Setiawan)