Progres Terbaru, Pemerintah Bahas Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Tasikmalaya Utara

Tasikmalaya Utara
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, dan Presidium DOB Tasikmalaya Utara melaksanakan FGD di Lantai 3 Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, Selasa, 17 Desember 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas permohonan fasilitasi penyampaian laporan akhir kajian penentuan lokasi ibu kota calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) Tasikmalaya Utara.

Acara yang digelar di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya pada Selasa, 17 Desember 2024, tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Drs Nana Heryana MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan awal dalam kajian penentuan ibu kota calon DPOB Tasikmalaya Utara.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Dicanangkan 2025, Anggaran Belum MunculSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis

”Hasil kajian ini akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam melihat kapasitas daerah persiapan otonomi baru Tasik Utara, apakah layak atau tidak menjadi ibu kota,” terang Nana kepada Radartasik.id.

Setelah kajian selesai, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembuatan nota kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait kelayakan pemekaran Tasikmalaya Utara menjadi DOB.

Dalam kajian ini, kelayakan Tasikmalaya Utara untuk menjadi DOB akan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti inventarisasi aset, sumber daya manusia (SDM), kewilayahan kecamatan, dan jumlah desa.

Nana Heryana menambahkan bahwa hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan, dengan alternatif yang dipertimbangkan apakah wilayah ini akan menjadi kota atau kabupaten.

Terkait hal ini, pihak pengkaji dari Unpad akan melakukan evaluasi lebih lanjut, dengan mempertimbangkan beberapa indikator yang harus dipenuhi.

Salah satu indikator yang sangat penting adalah skor atau nilai minimum yang harus dicapai untuk memenuhi kriteria pemekaran menjadi kabupaten atau kota.

Skor tersebut dihitung berdasarkan beberapa aspek, termasuk jumlah kecamatan.

Saat ini, wilayah Tasik Utara terdiri dari sembilan kecamatan, yaitu Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerageung, dan Kadipaten.

Baca Juga:Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis Bakal Dimulai 2025Cari Destinasi Liburan di Bangkok yang Kekinian? Simak Rekomendasi di Destinasi Pilihan El Rumi 

Namun, Nana Heryana mencatat bahwa jumlah kecamatan ini masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan menjadi kabupaten, meskipun masih ada peluang jika statusnya berubah menjadi kota.

Ketua Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Utara, Ato Rinanto, menyatakan bahwa hasil kajian akhir yang disampaikan oleh pihak Unpad menunjukkan bahwa Tasik Utara layak untuk dimekarkan.

0 Komentar