TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan sosialisasi mengenai pengawasan orang asing pada Selasa, 17 Desember 2024, di aula Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Tasikmalaya, serta dihadiri oleh camat, polsek, koramil, RT/RW, kader, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka turut berpartisipasi dalam mendeteksi dan mengawasi keberadaan orang asing di sekitar mereka.
Baca Juga:Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Budi Daya Jamur Tiram di Manonjaya Kabupaten TasikmalayaSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis
Piping Novianti, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mendeteksi potensi-potensi konflik yang bisa muncul dari keberadaan orang asing.
Menurut Piping, salah satu poin penting dari kegiatan ini adalah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk tidak hanya memahami informasi yang diberikan oleh narasumber, tetapi juga untuk menyebarkannya kembali kepada komunitas di sekitar mereka.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di Kabupaten Tasikmalaya.
Para peserta yang sebagian besar berasal dari tokoh agama dan tokoh masyarakat diberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan orang asing, terutama terkait dengan langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk membantu pengawasan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Carmono SIP, Kasubag TU UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, yang memberikan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
”Perdagangan orang ini merupakan perekrutan, penempatan atau penerimaan orang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Carmono kepada Radartasik.id.
Kejahatan ini sering kali melibatkan eksploitasi terhadap korban dalam bentuk kerja paksa, perbudakan, prostitusi, atau bahkan pengambilan organ tubuh.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis Bakal Dimulai 2025Mall Plaza Asia Tasikmalaya Tergenang Banjir, Penyebabnya Diduga Karena Ini
Lebih lanjut, Carmono menyebutkan bahwa sebagian besar korban TPPO berasal dari negara berkembang, dengan faktor kemiskinan menjadi salah satu penyebab utama.