UMK Kota Tasikmalaya 2025 Disepakati Rp 2,8 juta, Tinggal Menunggu Ditetapkan

Umk kota tasikmalaya 2024 rp 2,8 juta, kenaikan gaji pegawai, tenaga kerja
Dewan pengupahan kota sudah sepakat mengenai kenaikan UMK Kota Tasikmalaya melalui rapat bersama, Jumat (13/12/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sudah sepakat mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Nilainya naik 6,5 % sesuai Permenaker dengan besaran Rp 2,8 juta untuk tahun 2025.

Hal itu berdasarkan rapat Depeko yang sudah selesai pada Jumat (13/12/2024) di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya. Untuk penetapan UMK semua pihak yakni Disnaker, Dinas KUMKM Perindag, Apindo, Serikat buruh dan tim ahli.

Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan bahwa rapat depeko sudah selesai. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan berita acara hasil rapat tersebut ke provinsi. “Nanti ditetapkan oleh Provinsi tanggal 18 (Desember 2024),” ungkapnya kepada Radar.

Baca Juga:Bakal Bikin Rugi Negara! Aktivis Temukan Indikasi Penggunaan Pita Cukai Bekas Di TasikmalayaAktivis Mahasiswa Dikecewakan DPRD Kota Tasikmalaya, Pertanyakan Integritas Dewan Soal Money Politic

Disinggung soal hasil kesepakatannya, Dudi mengaku informasi tersebut pada dasarnya harus menunggu penetapan. Supaya informasi yang diberikan berdasarkan ketetapan resmi dari pemerintah. “Nanti saja kalau sudah ada ketetapan,” terangnya.

Kendati demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa mengenai UMK kenaikannya sesuai dengan Permenaker yakni 6,5%. Artinya, UMK Kota Tasikmalaya 2025 nilainya menjadi Rp 2,8 juta. “Sama (kenaikannya) dari pusat, provinsi dan daerah,” katanya.

Mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK), Dudi juga tidak bisa banyak memberikan penjelasan terkait pembahasan di dalam rapat. Pada prinsipnya, masing-masing unsur punya argumen mengenai penerapan UMSK tersebut. “Tinggal melihat nanti bagaimana ketetapan dari provinsi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan UMSK akan berdampak pada upah pra pekerja di sektor-sektor tertentu. Di mana ada tambahan kenaikan berdasarkan risiko pekerjaan yang dijalani khususnya mengenai keamanan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi bersyukur dengan disepakatinya UMK. Hal ini seperti yang diharapkan di mana kenaikannya sesuai dengan Permenaker. “Alhamdulillah sudah disepakati, sesuai Permenaker 16 2024,” tuturnya.

Terkait UMSK, hal itu bergantung pada pangkah atau penetapan dari pemerintah provinsi. Dia berharap pemerintah bisa mengambil langkah bijak mengenai hal ini. “Kita nunggu Gubernur menetapkan tanggal 18 nanti,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar