TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura, melakukan studi banding ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kunjungan ini dilakukan untuk menyempurnakan pembahasan ranperda tersebut.
Ketua Pansus, Usman Kusmana, menyampaikan bahwa kunjungan ke Kantor OJK bertujuan untuk mendalami dan mendapatkan referensi terkait pandangan OJK mengenai rencana perubahan badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura.
Menurut Usman, OJK memberikan penilaian yang baik terhadap pengelolaan keuangan PD BPR Artha Sukapura.
Baca Juga:Pemkab Menunggak Rp 12,5 Miliar, RSUD dr Soekardjo Tidak Layani Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya Harumkan Media Lokal, Jurnalis Radar Tasikmalaya Berprestasi di WJJC 2024
Hal ini, kata dia, menjadi masukan penting dalam penyempurnaan ranperda tersebut.
”Rencana perubahan badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura ini mendapatkan penilaian positif dari OJK Tasikmalaya sehingga menjadi gambaran pansus dalam penyempurnaan ranperda ini,” ujar Usman kepada Radartasik.id.
Wakil Ketua Pansus, Jejeng Zainal Muttaqin, menambahkan bahwa pertemuan dengan OJK bertujuan memastikan kondisi keuangan PD BPR Artha Sukapura dalam keadaan sehat.
Ia menilai, perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura adalah langkah yang harus dilakukan demi pengembangan lembaga keuangan.
Jejeng berharap ranperda tersebut dapat disahkan pada akhir tahun 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa pansus telah menyempurnakan beberapa bagian, termasuk konsideran dalam draf ranperda, dengan meminta eksekutif untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap data yang ada.
Setelah proses ini selesai, pansus akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas pasal demi pasal secara terperinci.
Jejeng menyebutkan bahwa kunjungan ke OJK memberikan gambaran dan masukan yang penting untuk dimasukkan dalam konsideran ranperda tersebut. (Diki Setiawan)