TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya telah selesai dilaksanakan.
Meski berjalan lancar dan aman, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya kali ini mencatat penurunan tingkat partisipasi masyarakat dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang digelar sebelumnya pada Februari 2024.
Menurut Agus Suryanata, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Leuwisari, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada kali ini hanya mencapai 67 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Pansus DPRD Datangi OJK Tasikmalaya, Perubahan BPR Artha Sukapura Menuju Syariah Kian DekatPemkab Menunggak Rp 12,5 Miliar, RSUD dr Soekardjo Tidak Layani Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya
Angka tersebut jauh di bawah target yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang mengharapkan partisipasi sebesar 75-80 persen maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang menargetkan 75 persen.
”Hal tersebut dianggap realistis mengingat ada dua petahana bertarung pada konstelasi Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang akan menambah sengit atau ramai persaingan antar peserta,” ungkap Agus kepada Radartasik.id, Minggu, 15 Desember 2024.
Agus menjelaskan bahwa partisipasi yang rendah ini menjadi indikator adanya tantangan serius dalam menggerakkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Di Kecamatan Leuwisari, yang dapat menjadi representasi wilayah lain di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 21.423 dari 31.570 pemilih dalam DPT yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan kata lain, tingkat partisipasi di wilayah tersebut juga hanya sebesar 67 persen.
Agus mengungkapkan beberapa faktor yang berkontribusi pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kali ini.
Salah satu faktor utama adalah jadwal penyelenggaraan pilkada yang terlalu berdekatan dengan pemilu sebelumnya.
Baca Juga:Pemerintah Desa Tanjungkerta Tasikmalaya Tanam Pohon Durian, Mangga, Alpukat, Pucuk Merah, Dewandaru dan PetaiKawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya Akan Diatur Melalui Perda
Hal ini, menurut Agus, menyebabkan kejenuhan di kalangan masyarakat yang merasa lelah dengan intensitas politik yang tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, jarak antara TPS yang terlalu jauh serta jumlah pemilih per TPS yang mencapai batas maksimal 600 orang turut menyulitkan masyarakat untuk hadir.
Kondisi ini diperburuk oleh banyaknya penduduk yang bekerja di luar kota dan tidak pulang pada hari pemilihan.
Agus juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai faktor yang memengaruhi minimnya partisipasi.
Hari pencoblosan yang tidak jatuh pada akhir pekan menjadi tantangan tambahan karena menyulitkan sebagian pemilih yang memiliki kesibukan atau tanggung jawab pekerjaan.