TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, telah dihentikan sejak April 2024.
Penghentian layanan Jamkesda ini terjadi akibat tunggakan pembayaran layanan sebesar Rp 12,5 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengungkapkan keprihatinannya atas terhambatnya pelayanan kesehatan bagi warga pengguna Jamkesda di RSUD dr Soekardjo.
Baca Juga:Harumkan Media Lokal, Jurnalis Radar Tasikmalaya Berprestasi di WJJC 2024LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Yakin Lolos Verifikasi Penyedia Layanan dan Bantuan Hukum bagi Desa
Ia menyatakan bahwa layanan untuk pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya tetap berjalan, terutama untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
”Kami harap utang Jamkesda terhadap sejumlah rumah sakit di sekemakkan kembali agar bisa segera dibayarkan,” ungkap Asep, Jumat, 13 Desember 2024.
Asep juga menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk melunasi tunggakan di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, untuk rumah sakit lain seperti RSUD dr Soekardjo, diperlukan skema khusus dan pemetaan lebih lanjut.
Sebagai solusi sementara, ia menyarankan agar masyarakat didorong untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUD dr Soekardjo, dr Budi Trimadi, menyatakan bahwa penghentian layanan bagi pasien Jamkesda asal Kabupaten Tasikmalaya disebabkan oleh besarnya tunggakan yang belum terbayar.
”Untuk pembayarannya tidak jelas, untuk piutang Jamkesdanya besar Rp 12,5 miliar. Kami baru melayangkan surat tagihan, tapi belum jelas juga,” ungkapnya.
Baca Juga:Teknisi AHASS Indonesia Berlaga di Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest 2024Cari Destinasi Liburan di Bangkok yang Kekinian? Simak Rekomendasi di Destinasi Pilihan El Rumi
Selain tunggakan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, d. Budi juga mengungkapkan adanya utang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Pusat terkait layanan Covid-19.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menunjukkan upaya penyelesaian, sementara pemerintah pusat masih memiliki tunggakan sekitar Rp 600 juta.
Namun, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, belum ada kejelasan mengenai langkah penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto MMKes, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tunggakan pembayaran Jamkesda tersebut.
Situasi ini menambah kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan yang ditanggung oleh Jamkesda. (Diki Setiawan)