Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya Akan Diatur Melalui Perda

Kawasan Tanpa Rokok
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Serbaguna DPRD, Jumat, 13 Desember 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Wakil Ketua Pansus, Haris Somantri SSos, menambahkan bahwa pansus telah melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

”Jadi dari hasil kajian Pansus DPRD kita, kendalanya adalah pada pelaksanaan perda ini. Jadi daerah atau kota/kabupaten yang sudah dianggap berhasil melaksanakan Perda KTR ini adalah Kota Bogor,” ungkapnya.

Untuk memperdalam pemahaman tentang pelaksanaan perda ini, jika ada kesempatan, pansus berencana mengadakan kunjungan tambahan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan.

Baca Juga:LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Yakin Lolos Verifikasi Penyedia Layanan dan Bantuan Hukum bagi DesaReal Madrid Konfirmasi Cedera Mbappe, Apa Dampaknya?

”Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah merupakan usul inisiatif dari pemerintah daerah atau eksekutif,” tutur Somantri. (Diki Setiawan)

0 Komentar