UMK Kota Tasikmalaya Bakal Naik, Tapi Bisa Memicu PHK Pegawai

Phk pekerja, umk kota tasikmalaya naik
Kawasan pusat Kota Tasikmalaya tampak dari atas
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) memangjadi angin segar bagi para pekerja. Namun hal itu memicu problema karena ada persepsi lain dari sisi perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan kondisi dunia usaha yang terbilang masih lesu. Sehingga peningkatan UMK menjadi beban tersendiri bagi perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan efisiensi atau PHK.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tasikmalaya Teguh Suryaman mengatakan bahwa kenaikan UMK 6,5% pada prinsipnya sudah menjadi ketetapan. Sehingga akan berlaku sebagaimana Permenaker tahun 2024 tentang penetapan UMK. “Kan itu sudah jelas regulasinya, semua rata naik 6,5%, kita hanya bisa mematuhi,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:Lapor Pj Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana, Sudah 50 Hari Warga di Ciangir Alami Pencemaran Lingkungan!Memenuhi Unsur! Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Kota Tasikmalaya Siap Masuk Penyidikan

Meskipun ada yang janggal karena regulasi sebelumnya yakni PP nomor 51 tahun 2023 belum dicabut. Jika menggunakan regulasi tersebut, perhitungannya kenaikan UMK ada di kisaran 3,5% saja. “Tapi kalau dilihat yang digunakan itu pasti yang 6,5% karena sudah disampaikan Presiden, hanya saja jadi ada 2 regulasi yang statusnya aktif,” katanya.

Dalam hal ini para pengusaha atau perusahaan mau tidak mau harus mematuhi regulasi tersebut. Meskipun pandangannya kenaikan UMK di setiap daerah seharusnya menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. “Karena kondisi ekonomi setiap daerah kan berbeda-beda,” ucapnya.

Idealnya, peningkatan UMK ini bisa didukung oleh kebijakan pemerintah terhadap dunia usaha supaya bisa berkembang. Namun realitanya, ada kebijakan soal kenaikan PPN 12% yang tentunya jadi tambahan beban perusahaan. “Sebetulnya mau naik 100% juga enggak jadi masalah, kalau memang perekonomiannya memang bagus,” tuturnya.

Dikhawatirkan, kenaikan UMK dan kenaikan pajak 12% ini akan berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena dari kacamata perusahaan, hal itu jadi strategi untuk melakukan efisiensi pengeluaran. “Karena sekarang saja perusahaan-perusahaan di Kota Tasikmalaya sudah mulai banyak melakukan PHK, ini akan jadi problema baru soal angka pengangguran,” terangnya.

Ada pun solusi yang mungkin diambil yakni jalur kesepakatan antara perusahaan dan pegawai. Di mana satu sama lain bisa saling memahami ketika gaji belum bisa sesuai UMK. “Paling solusinya ya membuat kesepakatan dan saling memahami,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar