Karena dua perkara dugaan Tipikor tersebut, saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Karena dalam penanganan Tipikor, alat bukti yang harus dikumpulkan untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab kerugian uang negara.
“Saat ini kedua perkara tersebut dalam proses pengumpulan alat bukti yaitu keterangan saksi dan ahli. Sebab, dalam pengungkapan siapa yang bertanggung jawab kerugian uang negara ini harus berhati-hati, sehingga harus memiliki alat bukti yang cukup,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)