Proyek Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Disidik Kejaksaan, Dispar Ciamis: Itu Kewenangan UPTD PSDA Citanduy

kantor uptd psda wilayah sungai citanduy
Beberapa Security berjaga di pos Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Rabu 11 Desember 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Karena dua perkara dugaan Tipikor tersebut, saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Karena dalam penanganan Tipikor, alat bukti yang harus dikumpulkan untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab kerugian uang negara.

“Saat ini kedua perkara tersebut dalam proses pengumpulan alat bukti yaitu keterangan saksi dan ahli. Sebab, dalam pengungkapan siapa yang bertanggung jawab kerugian uang negara ini harus berhati-hati, sehingga harus memiliki alat bukti yang cukup,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar