Proyek Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Disidik Kejaksaan, Dispar Ciamis: Itu Kewenangan UPTD PSDA Citanduy

kantor uptd psda wilayah sungai citanduy
Beberapa Security berjaga di pos Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Rabu 11 Desember 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satu dari dua perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis adalah dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan penataan Situ Lengkong Panjalu yang menyedot APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp 10.286.971.200, atau Rp 10,2 miliar. Proyek revitalisasi sendiri tidak pernah jelas kapan selesainya.

Dari informasi yang dihimpun Radar, meski objek revitalisasi adalah tempat wisata Situ Lengkong, namun pengerjaan revitalisasi dan penataanya ternyata ditangani oleh UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy yang berkantor di Kota Tasikmalaya.

“Soal revitalisasi situ Lengkong wewenang PSDA. Silahkan konfirmasi ke sana,” singkat Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Ciamis, Dian Kusdiana kepada Radar, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

Radar pun mencoba menghubungi pihak UPTD PSDA Sungai Citanduy dengan mendatangi kantornya di Kota Tasikmalaya, untuk mengonfirmasi kasus yang tengah ditangani Kejari Ciamis terkait revitalisasi Situ Lengkong. Namun, kepala UPTD tengah berada di luar. Hal itu disampaikan petugas keamanan yang berjaga di kantor, setelah ia menanyakan keberadaan bosnya kepada beberapa staf di dalam ruangan.

“Saya sudah sampai ke beberapa orang di dalam, akan tetapi yang berwewenang menjawabnya sedang di lapangan,” ujar security.

Radar, pun diminta datang Kembali esok pagi hari Kamis dan membuat janji temu untuk bisa mengonfirmasi perkara yang sedang ditangani Kejari Ciamis. Sebabm sbagai pelaksana program revitalisasi, UPTD PSDA Sungai Citanduy punya kewenangan untuk menjelaskan.

“Ya besok saja, nanti saya sampaikan pesannya soal konfirmasi Situ Lengkong Panjalu tersebut,” tambah security.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menyatakan sedang melakukan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2024 ini. Yaitu dugaan Tipikor pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu.

“Di tahun 2024 ini kita sedang menangani dua perkara penyidikan (dugaan Tipikor, red) yaitu pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu. Tentunya kita berusaha bisa menyelesaikan (dua perkara penyidikan, red),” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi kepada wartawan setelah bertemu peserta aksi dari HMI Kabupaten Ciamis di halaman Kejari Kabupaten Ciamis, Senin (9/12/2024).

0 Komentar