Para Petani Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tasikmalaya Mendesak Penyelesaian Konflik Agraria

Para petani
Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya berunjuk rasa di depan Gerbang Kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu, 11 Desember 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya, bersama dengan perwakilan dari SPP Priangan Timur dan sejumlah mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Gedung Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Mereka menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan DPRD, terkait pengelolaan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.

Erni Kartini, salah satu koordinator aksi yang juga merupakan bagian dari Tim Diskusi dan Dialog SPP Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk mendorong Pemkab Tasikmalaya agar segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Pertanahan (P4).

Baca Juga:Kondisi Terkini, Pemain Fiorentina Edoardo Bove Jalani Operasi Pemasangan Defibrillator InternalAkhirnya Buka-bukaan, Bonucci Ungkap Alasan Tinggalkan Juventus dan Gabung AC Milan

Perda P4 ini dianggap penting untuk menciptakan pengelolaan pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Tasikmalaya, dan mereka mendesak agar pemerintah daerah segera mengimplementasikannya.

Selain itu, petani juga meminta Pemkab Tasikmalaya dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih lanjut mengenai pertanahan sebagai tindak lanjut dari Perda P4.

Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan ada peraturan yang lebih jelas mengenai tata kelola tanah di daerah ini, agar konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat bisa segera diselesaikan.

Tuntutan ketiga yang disampaikan oleh SPP adalah pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria dan dewan pertimbangan agraria.

Menurut Erni, keberadaan tim ini sangat penting untuk mengawal proses penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang melibatkan petani dan pihak-pihak besar seperti perkebunan milik negara (PTPN), perkebunan swasta, serta Perhutani.

Erni menambahkan bahwa dengan adanya perbup tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih sinergis bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian konflik agraria.

Sinergi ini dianggap krusial agar hak-hak masyarakat, terutama hak atas tanah, bisa terlindungi dan diselesaikan secara adil.

Baca Juga:Jelang Liga Champions, Antonio D’Ottavio Mundur dari Jabatan Direktur Olahraga AC MilanBukan Kaleng-Kaleng, Fonseca Sadar Betul Akan Prestise AC Milan di Liga Champions

Petani juga mendesak agar pemerintah daerah, DPRD, dan BPN membentuk tim dewan pertimbangan agraria yang melibatkan berbagai unsur seperti SPP, kepolisian, dan kejaksaan.

”Jadi bukan hanya BPN saja yang menjadi badan penyelenggara yang selama ini mengurus tentang pertanahan. Tetapi ini harus dibentuk tim terpadu melalui dewan pertimbangan agraria,” tutur Erni kepada wartawan.

0 Komentar