TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus money politic di Pilkada Kota Tasikmalaya sudah menunjukan titik terang. Di mana satu kasus politik uang akan masuk ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan money politic di Pilkada Kota Tasikmalaya cukup menjadi sorotan publik. Di mana Kantor Bawaslu sempat beberapa kali digeruduk massa yang mendesak agar perkara money politic diproses.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menerangkan bahwa salah satu kasus yang ditanganinya akan segera masuk ke babak baru. Yakni perkara dugaan money politic di Mangkubumi yang siap diproses ke penyidikan. “Hasil kesepakatan Gakumdu, memang sudah memenuhi unsur dan akan dilimpah ke kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga:3 Pedagang dan 32 Botol Miras Diamankan Polres Tasikmalaya Kota dalam Operasi Pekat Lodaya 2024Potensi Kenaikan UMK Melebihi 6,5%, Dorong Pembagian Sektor Tenaga Kerja di Kota Tasikmalaya
Dalam hal ini proses hukum tersebut terbilang masih panjang. Ke depannya, tinggal menunggu hasil penyidikan kepolisian mengenai pembuktiannya. “Kita lihat nanti apakah pembuktiannya cukup atau tidak,” terangnya.
Perkara tersebut, lanjut Zaki, merupakan hasil temuan dari Bawaslu yang berasal dari informasi awal masyarakat. Hal itu sebagai bentuk komitmen dari Bawaslu bersama Gakumdu untuk memproses setiap temuan juga laporan. “Yang akan dilimpahkan ini hasil temuan,” ucapnya.
Di samping itu, Bawaslu bersama Gakumdu masih menangani 3 perkara lainnya. 2 di antaranya masih dugaan money politic dan 1 dugaan penggiringan pemilih saat pencoblosan. “Yang lain masih dalam penanganan Gakumdu, mudah-mudahan secepatnya bisa disimpulkan memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut atau tidak,” terangnya.
Disinggung soal potensi pelaporan baru untuk kasus di Pilkada Kota Tasikmalaya, pada prinsipnya Bawaslu masih akan tetap mengakomodir. Dengan catatan, memenuhi syarat formil serta materil. “Ketika memenuhi, ya kita registrasi laporannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga masih terus mengawal dan mengawasi tahapan-tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya. Sejauh ini belum ada informasi mengenai adanya gugatan dari paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan. “Sejauh ini belum ada informasi gugatan ke MK,” katanya.(rangga jatnika)