Sidak kedua tersebut dilakukan tim pengawas setelah pertemuan antara Dinas LH dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dilakukan pada awal Desember lalu. Selain membahas solusi yang baru bisa dilakukan pada 2025 itu, sidak kedua pun dilakukan untuk memastikan Dinas LH tidak salah langkah.
Sebab ia beralasan tak ingin melampaui kewenangan, yang salah satunya diatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena perizinan berbasis risikonya ada kewenangan di provinsi. Kami berhati-hati dan berkali-kali melakukan koordinasi. Takutnya melebihi kewenangan,” tandasnya. (Ayu Sabrina)