Sidak Kedua ke Pabrik Daur Ulang Plastik di Tamansari Kota Tasikmalaya Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya?

pencemaran lingkungan
Warga menunjukkan saluran air yang tercemar limbah beberapa waktu lalu.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya telah menyidak pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, pada Kamis 5 Desember 2024. Tindakan itu merupakan yang kedua kali, setelah sempat dilakukan pada November 2023.

Kepala Dinas LH, Deni Diyana, pihaknya mencatat terdapat pelanggaran, seperti belum ada mekanisme pengolahan limbah yang dilakukan pabrik. Temuan itu masih sama saat dilakukan sidak 2023. Pada sidak terbaru, Dinas LH pun mencatat hal yang sama.

“Temuannya masih sama,” ujarnya yang ditemani tim pengawas saat wawancara.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

Alih-alih menanyakan soal dugaan warga soal dugaan penyebab pencemaran air dari limbah pabrik daur ulang plastik tersebut, Dinas LH malah lebih dahulu menanyakan soal NIB.

Pihaknya menerangkan pada saat sidak, tidak bertemu langsung dengan pemilik pabrik. Informasi yang dicatat hanyalah tentang Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kita cari NIB-nya, sudah memiliki. Dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ada dua yang mereka miliki. Terkait usaha yang dia jalankan. Serta kami juga mengecek ke pengelolaan secara fisik untuk pengelolaan lingkungannya. Sementara dapat informasi seperti itu. Jadi kalau maasalah izin, NIB, terutama NIB berbasis risiko dia memiliki,” katanya.

Pada tahun 2024 KBLI pabrik sudah bertambah menjadi dua. Fakta ini yang dicatat dan digarisbawahi sebagai hasil pembeda antara sidak yang sudah dua kali dilakukan Dinas LH tersebut.

Deni juga menjelaskan alasan belum berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penyidikan, lantaran pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap pemilik pabrik daur ulang plastik selama setahun terakhir. Ia menyebut bahwa tidak ada tenggat waktu pemenuhan saran-saran yang diberikan, saat melakukan pendampingan.

“Masih pembinaan, belum ke gakum (penegakkan hukum),” ucapnya.

Saran-saran tersebut di antaranya menegur secara verbal soal pengolahan limbah pabrik sebelum bisa dialirkan ke sungai. Dalam sidak kedua, Dinas LH mengatakan pabrik masih belum melakukan saran tersebut.

Namun pengawas belum menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran. Pihaknya menerangkan saat ini tengah menempuh tahap penyusunan analisis yuridis.

0 Komentar