Potensi Kenaikan UMK Melebihi 6,5%, Dorong Pembagian Sektor Tenaga Kerja di Kota Tasikmalaya

Penagih pajak bumi dan bangunan pbb, upah dan gaji uang lelah,
Ilustrasi upah pekerja
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Serikat buruh akan mendorong upah minimum terbagi dalam beberapa sektor. Sehingga, para pekerja di sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan gaji di atas UMK.

Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan UMK untuk Kota Tasikmalaya. Bahkan pembahasan dengan serikat buruh pun belum dilakukan untuk menentukan besarannya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri, pada dasarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan 6,5% melalui Permenaker berlaku juga untuk Kota dan Kabupaten. “Itu kan sudah ditetapkan dengan Permenaker,” ujarnya.

Baca Juga:Investor Luar Negeri Siap Masuk, Kadin Kota Tasikmalaya Sudah Tandatangani Kerja Sama InvestasiLiburan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Ada 5 Kereta Api Tambahan yang Akan Dioperasikan di Daop 2

Menurutnya, kenaikan upah 6,5% dinilai layak dan cukup ideal diterapkan. Karena artinya, UMK di Kota Tasikmalaya nilainya di angka Rp 2,8 juta. “Ya untuk angka segitu terbilang cukup untuk UMK,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mendorong soal pembagian sektor tenaga kerja. Sehingga untuk pekerja di sektor tertentu bisa mendapatkan upah di atas 6,5%. “Misal pekerja dengan risiko tinggi, kan upahnya juga harus berbeda, intinya di atas UMK,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang rencananya akan dilaksanakan pekan ini. Menurutnya, masih ada waktu untuk menentukan pembagian sektor tenaga kerja. “Karena kalau UMK sepertinya sudah jelas segitu, target kita ada pembagian sektor,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat arahan apapun mengenai rumusan UMK. Disinggung soal diterapkannya kenaikan 6,5%, menurutnya hal itu baru di tingkat pusat saja. “Kita belum mendapat arahan rumus apa yang akan digunakan,” ungkapnya kepada Radar.

Tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah mulai merumuskan bahkan mengajukan angka UMK di bulan November. Namun tahun ini, sudah memasuki pekan kedua Desember, proses tersebut belum berjalan. “Karena kami mau memproses bagaimana kalau belum ada penentuan bagaimana rumus perhitungannya,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar