CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII, Dr. Hj. Widhy Kurniatun ST MSi, mengakui dirinya turut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terkait penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. Tanpa menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, Widhy menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Jadi kita serahkan semua ke Kejari Ciamis dalam proses penyidikan pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tersebut,” ujarnya kepada Radar pada Selasa 10 Desember 2024.
Widhy juga menegaskan bahwa penilain ada dan tidaknya tindak pidana korupsi dalam pembangunan sekolah menengah kejuruan itu, bukan merupakan kewenangannya sebagai kepala KCD. “Kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Ciamis,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
Diketahui, selain Widhy, beberapa orang juga telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah mantan KCD XIII sebelum Widhy, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Widhy sendiri mengaku telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Kita kooperatif memberikan informasi apa yang diminta oleh kejaksaan,” tambahnya.
Meski begitu, Widhy mengaku tidak tahu sudah sejauhmana perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing itu. Saat ditemui awak media, Widhy menyarankan agar meminta keterangan pihak kejaksaan yang lebih berwenang.
“Karena pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tersebut sudah ditangani oleh Kejari Ciamis. Kalau mau tahu perkembangan selanjutnya, silahkan tanyakan langsung ke Kejari Ciamis,” tegasnya.
Meski begitu, ia memaparkan bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing merupakan bagian dari program pembangunan unit sekolah baru. Namun, hingga saat ini bangunan itu belum digunakan dan belum ada siswa yang terdaftar. “Bangunan SMKN 1 Cijeungjing juga belum diserahterimakan karena belum selesai, sehingga belum ada izin untuk melakukan pembelajaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 19 saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMKN 1 Cijeungjing. “Soal pembangunan SMKN 1 Cijeungjing kita itu sudah lakukan pemeriksaan pada 19 saksi,” ujarnya kepada wartawan setelah bertemu peserta aksi dari HMI Kabupaten Ciamis di halaman Kejari Kabupaten Ciamis, Senin 9 Desember 2024.