Disdik Ciamis Jelaskan Rencana Kenaikan Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN 2025

kantor dinas pendidikan kabupaten ciamis
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan terkait pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional, yang mengumumkan rencana peningkatan kesejahteraan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN pada tahun 2025.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut bahwa guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Tetet Widianti, menjelaskan bahwa kenaikan kesejahteraan ini berlaku bagi guru yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

“Rencana kenaikan kesejahteraan guru tersebut di tahun 2025, mereka yang lulus PPG,” katanya kepada Radar pada Selasa 10 Desember 2024.

Tetet menegaskan bahwa untuk mendapatkan kenaikan kesejahteraan, guru ASN maupun non-ASN harus mengikuti dan lulus program sertifikasi PPG.

“Artinya tidak semua guru dapat kenaikan kesejahteraan, sebab alat ukurnya dengan kelulusan PPG. Oleh karenanya guru harus mengikuti seleksi program PPG, kalau lulus dapat sertifikasinya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa kenaikan kesejahteraan diberikan hanya kepada guru yang lulus sertifikasi PPG. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kompetensi guru.

“Sebab, kalau sembarang memberikan peningkatan kesejahteraan kepada guru, bagaimana peningkatan kompetensi akan naik. Sehingga kenaikan kesejahteraan ini selektif dengan alat ukuran jelas, yaitu supaya guru memiliki kompetensi,” katanya.

Sebagai contoh, Tetet menyebut bahwa sebelumnya guru non-ASN yang memiliki sertifikasi PPG menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. Dengan adanya kenaikan ini, tunjangan tersebut bertambah Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta per bulan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, terdapat 3.702 guru sekolah negeri yang memiliki sertifikasi PPG, sementara dari sekolah swasta jumlahnya mencapai 540 guru.

Baca Juga:UBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker ServiksKerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi Desa

“Sedangkan untuk program PPG di tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ada yang terpanggil sekitar 2.700 orang, akan tetapi ada seleksi administrasi dan uji kompetensi dari penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK),” tambah Tetet.

Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus kompetensi para guru, sejalan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar