Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Jaga Keaslian Hasil Pilgub Jabar, Pengawasan Ketat di Setiap Tahapan

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus (kanan); Koordiv Pencegahan, Partispasi Masyarakat, dan Humas, Syarif Ali (tengah); dan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara menghadiri jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Jabar yang digelar oleh KPU Jawa Barat di Bandung, Senin, 9 Desember 2024. (Dok. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerapkan pengawasan melekat terhadap jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat pada Senin, 9 Desember 2024.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan panjang rekapitulasi yang telah dilakukan sebelumnya di tingkat kecamatan hingga kabupaten, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pengawasan yang dilakukan di tingkat provinsi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:Membangun Ketahanan Pangan Lewat Pemuda, Polbangtan Bogor, TPAKD, dan Dunia Usaha BersinergiInilah Harga New Honda PCX160, Skutik Premium dengan Teknologi Terkini dan Desain Mewah

Proses ini mengacu pada pedoman yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

”Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya hadir untuk memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara tetap terjaga, tidak ada perubahan dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat Provinsi Jawa Barat,” ungkap Aziz kepada Radartasik.id.

Selama rapat pleno di tingkat provinsi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membacakan hasil pengawasan yang telah dilakukan di wilayah mereka.

Salah satu temuan penting yang dilaporkan adalah kekurangan 43 surat suara yang ditemukan di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 desa dan 10 kecamatan.

Selain itu, ditemukan kelebihan 75 surat suara yang tersebar di 22 TPS yang mencakup 10 desa dan 11 kecamatan.

”Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya saat rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung saat pembacaan rekapitulasi oleh PPK,” terang Aziz.

Baca Juga:Perayaan Dua Dekade Karisma Honda Automotive Team Bandung, Merayakan Sejarah dan PersaudaraanSinergi Polbangtan Bogor dan PT Pupuk Kujang, Langkah Besar Menuju Swasembada Pangan Indonesia

Dia menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bekerja keras untuk memastikan bahwa suara rakyat di Kabupaten Tasikmalaya tetap terlindungi sampai hasil akhir ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa kehadiran Bawaslu di setiap tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi, adalah bukti nyata bahwa pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

0 Komentar