TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota menciduk 3 orang pedagang minuman keras (miras), Senin malam (9/12/2024). Dari mereka, polisi mengamankan 32 botol miras dengan berbagai jenis dan merek.
Ketiga pedagang tersebut yakni DS (46) asal Kecamatan Purbaratu, TA (28) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan IS (32) warga Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Ketiganya memiliki miras yang diduga mengedarkannya.
Dari ketiganya, polisi menyita 12 botol anggur, 4 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 3 botol AO, 2 botol Atlas, 1 botol Anggur Hijau, 6 botol ciu kemasan dan 2 botol anggur gingseng. Puluhan botol miras itu pun diangkut ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Potensi Kenaikan UMK Melebihi 6,5%, Dorong Pembagian Sektor Tenaga Kerja di Kota TasikmalayaInvestor Luar Negeri Siap Masuk, Kadin Kota Tasikmalaya Sudah Tandatangani Kerja Sama Investasi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya menyusur berbagai tempat yang disinyalir menjual miras. “Fokus pada penindakan peredaran minuman keras,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Hasilnya, beberapa pedagang didapati memiliki miras yang siap untuk diedarkan atau dijual. Petugas pun mengangkut minuman memabukkan itu ke Mapolres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti. “Total 32 botol minuman keras dari berbagai jenis merek yang berhasil diamankan,” katanya.
Dijadikannya miras sebagai sasaran dari operasi tersebut, pasalnya peredarannya tergolong meresahkan. Karena yang setelah mengonsumsi minuman tersebut, orang bisa lepas kontrol dan memicu kegaduhan bahkan kejahatan. “Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” katanya.
Operasi yang dilakukan realitanya belum bisa menghilangkan peredaran miras di masyarakat. Maka dari itu, langkah preventif terus dilakukan secara kontinyu di jajaran Polres dan juga Polsek. “Tim akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menanggulangi peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial,” terangnya.
Dari beberapa peristiwa pidana yang terjadi di Kota Tasikmalaya, sebagian pelaku melakukan tindak kejahatan dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi miras. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa minuman tersebut bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.
Dengan semakin sempitnya ruang gerak peredaran miras, lanjut Joko, diharapkan hal itu bisa menekan potensi gangguan Kamtibmas serta angka kejahatan di wilayah hukumnya. Sebagaimana diketahui, wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota juga meliputi sebagian daerah di Kabupaten. “Ini adalah langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” imbuhnya.(rangga jatnika)