Soal Pencemaran Air di Tamansari, Satpol PP Tak Bisa Langsung Menindak, Ini Alasannya!

ilustrasi sampel air yang tercemar
gambar ilustrasi pengambilan sampel air yang tercemar: DALL.E ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya hingga kini belum melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Binwasdal) terhadap pabrik daur ulang plastik yang beroperasi tanpa izin. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pabrik tersebut diduga turut mencemari lingkungan dan melanggar aturan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Iwan Kurniawan, mengakui bahwa pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap pabrik tersebut. Ia menyebutkan bahwa penundaan Binwasdal disebabkan belum adanya koordinasi yang memadai dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sebelumnya ia menerangkan bahwa penindakan terhadap pabrik bisa dilakukan setelah mendapatkan koordinasi dengan dinas terkait. Itupun harus melalui mekanisme Binwasdal terlebih dahulu. Melalui Binwasdal tersebutlah, Satpol PP baru bisa melakukan penyidikan.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

“Penyidikan dilaksanakan apabila ada tindakan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh orang atau badan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya kepada Radar, Senin (9/12/24).

Bahkan OPD terkait itu, kata Iwan, harus melaksanakan tindakan administrasi terlebih dahulu untuk bisa melangkah ke tahap penindakan selanjutnya. Tidak bisa serta merta mengambil langkah tegas. Begitupula dengan Satpol PP.

“Dilaksanakan (penindakan) setelah tindakan administrasi yang dilaksanakan oleh pihak berwenang atau OPD pengampu. Itupun setelah hasil kordinasi antara OPD dengan pihak Satpol PP setelah pelaksanaan Binwasdal dan langkah adminstratif dilaksanakan. Tidak serta Merta PPNS Satpol PP langsung melaksanakan penyidikan,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, sebelumnya sudah melakukan sidak ke pabrik daur ulang plastik, pada Kamis lalu. Namun, belum menerangkan detail ihwal temuan Penegakkan Hukum pada Dinas LH. “Masih diproses,” kata Deni.

Kepada Radar, Deni menceritakan jika pihaknya pernah melakukan tindakan serupa terhada pabrik itu pada November 2023. Kala itu DLH melayangkan surat teguran pada pemilik pabrik. Namun proses itu tak dilanjutkan pada tahap penindakkan, hingga setahun kemudian Dinas LH melakukan sidak ulang, dan proses penyidikan itu dimulai dari awal.

Sementara itu, koordinasi antara Dinas LH, Dinas PUTR, Dinas KUMKM Perindag, hingga ATR BPN, tampak lebih gesit saat dalam Forum Tata Ruang. Mereka membahas soal tahap perizinan yang bisa ditempuh pabrik daur ulang plastik, setelah mengantongi status sebagai industri kecil.

0 Komentar