Pencemaran Air di Tamansari Jadi Sorotan di Hari HAM Sedunia

pencemaran air di tamansari kota tasikmalaya
Warga Sinargalih mengambil sampel air parit yang biasa mengalir ke sumur dan lahan pertanian warga. Air itu biasa mereka gunakan untuk MCK. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

“Pencemaran air ini memperlihatkan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan persoalan ini melalui langkah konkret, seperti penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan penyediaan infrastruktur pengelolaan air,” imbuhnya.

Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang dan meminta Lembaga Perlindungan HAM untuk ikut memantau.

“Ya wajar warga menagih air bersih ke pemerintah. Itu haknya malah. Memang harus ke pemerintah. Secara konstitusi UUD pasal 33 air, tanah, udara, itu dikelola negara dan dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

Faisal menegaskan, jika pemerintah membiarkan warga Tamansari kesulitan mendapatkan air bersih yang terjangkau, maka hal itu merupakan pelanggaran HAM.

“Pemerintah membiarkan warga Tamansari kesulitan mendapatkan air bersih, yang terjangkau, bisa dikatakan ada pelanggaran hak asasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui masalah pencemaran air di Sinargalih Kelurahan Tamansari atau daerah skeitar TPA Ciangir terus berulang tiap tahun. Tahun ini masyarakat di sana mengeluh gatal-gatal akibat air sungai Cipajaran yang diduga tercemar limbah TPA serta pabrik daur ulang plastik. Padahal air sungai itu satu-satunya yang sering digunakan warga untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK). (Ayu Sabrina)

0 Komentar