Pencemaran Air di Tamansari Jadi Sorotan di Hari HAM Sedunia

pencemaran air di tamansari kota tasikmalaya
Warga Sinargalih mengambil sampel air parit yang biasa mengalir ke sumur dan lahan pertanian warga. Air itu biasa mereka gunakan untuk MCK. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember menjadi momen penting untuk menyoroti isu pelanggaran HAM, termasuk di Kota Tasikmalaya. Salah satu masalah yang mencuat adalah pencemaran air di wilayah Tamansari, yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah.

Faisal F Noorikhsan, Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi, menilai pencemaran air ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar masyarakat, yaitu hak atas air bersih.

“Kalau kita balik ke sejarah tahun 2010, PBB bikin resolusi bahwa hak atas air bersih dan sanitasi itu salah satu dari hak asasi manusia. Jadi kalau ada orang, warga yang tidak mendapatkan air bersih bahkan gak punya sanitasi, ya masuk kategori pelanggaran HAM,” kata Faisal saat ditemui di kampus, Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

Ia menjelaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pencemaran di Tamansari yang diduga akibat limbah industri pabrik daur ulang plastik dan menurunnya fungsi IPAL TPA Ciangir telah merugikan masyarakat setempat, termasuk menyebabkan sulitnya akses air layak pakai.

“Air itu sumber kehidupan dan air bersih itu bisa menunjang untuk hak asasi lainnya bisa terpenuhi. Orang yang punya air bersih itu dianggap bermartabat kan. Orang punya akses ke air bersih punya martabat lebih tinggi,” ungkap Faisal.

Banyak warga dilaporkan harus membeli air karena sulitnya mendapatkan air layak pakai. Padahal menurutnya akses terhadap air bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Warga negara itu perlu air bersih yang cukup, aman, yang dapat dijangkau secara fisik. Sumbernya tidak jauh, tentu saja air bersih yang terjangkau. Kalau perlu gratis,” paparnya.

Selain itu jarak sumber air bersih juga harus mudah dijangkau oleh masyarakat. Tidak boleh terlalu jauh dari pemukiman. “Jangan jalan kaki dulu 10 km baru dapat air bersih,” lanjut Faisal.

Dia juga menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menurunkan kualitas hidup serta melanggar prinsip keadilan sosial.

0 Komentar