TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan belum ada arahan dari kementrian dan Pemprov Jawa Barat mengenai rumus penetapannya.
Baru-baru ini pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Hal ini banyak diasumsikan bahwa kenaikan UMK pun akan mengacu pada persentase tersebut.
Kendati demikian, hal itu tampaknya belum bisa dipastikan. Pasalnya pemerintah daerah sendiri masih belum menerima rumusan perhitungan kenaikan atau penyesuaian UMK tahun 2025.
Baca Juga:Ada Misi Khusus! Yogi Bidik Kursi Ketua KONI Kota TasikmalayaPerkuat Struktur, Sundawani Targetkan 10 DPC di Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat arahan apapun mengenai rumusan UMK. Disinggung soal diterapkannya kenaikan 6,5%, menurutnya hal itu baru di tingkat pusat saja. “Kita belum mendapat arahan rumus apa yang akan digunakan,” ungkapnya kepada Radar.
Tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah mulai merumuskan bahkan mengajukan angka UMK di bulan November. Namun tahun ini, sudah memasuki pekan kedua Desember, proses tersebut belum berjalan. “Karena kami mau memproses bagaimana kalau belum ada penentuan bagaimana rumus perhitungannya,” katanya.
Rencananya, hari Senin (9/13/2024) pihaknya akan melaksanakan rapat dengan pemerintah provinsi. Hal ini guna membahas soal penetapan UMK tahun 2025 mendatang. “Nanti kalau sudah jelas rumusnya, ada pleno di sini dengan keuangan, Apindo dan juga serikat buruh,” katanya.Setelah nilainya diketahui, pihaknya akan kembali mengajukan angka kenaikan tersebut untuk disahkan. Diharapkan nilainya bisa disepakati oleh Apindo dan serikat buruh. “Nanti kita serahkan ke provinsi, baru disahkan,” ucapnya.
Meskipun lebih lambat dari tahun sebelumnya, Dudi menilai masih ada waktu yang cukup. Sehingga tidak akan terlalu mepet ke akhir tahun dalam penetapannya. “Targetnya sebelum 25 Desember 2025 sudah ditetapkan,” katanya.(rangga jatnika)