CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 Desember 2024, sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin 9 Desember 2024.
Mereka meminta pihak kejaksaaan menyelesaikan semua kasus tindak pidana korupsi serta mendorong adanya keterbukaan informasi publik mengenai penanganannya.
“HMI mengecam keras segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Ciamis. Sehingga HMI berkomitmen untuk mendorong dan mendukung Kejari dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis,” ujar Ketua HMI Cabang Ciamis, Adytya Maulana Aziz.
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
Adytya menekankan bahwa pemberantasan korupsi hanya dapat terlaksana melalui kerja sama aktif antara masyarakat, institusi penegak hukum, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, HMI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Ciamis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.
Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis mengungkapkan penanganan korupsi terus berjalan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya masih menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu.
“Di tahun 2024 ini kita sedang menangani dua perkara penyidikan (dugaan Tipikor, red) yaitu pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu. Tentunya kita berusaha bisa menyelesaikan (dua perkara penyidikan, red),” paparnya saat bertemu peserta aksi dari HMI di halaman Kejari Kabupaten Ciamis.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, penanganan kedua perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Penanganan kasus Tipikor membutuhkan pengumpulan alat bukti yang kuat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Saat ini kedua perkara tersebut dalam proses pengumpulan alat bukti yaitu keterangan saksi dan ahli. Sebab, dalam pengungkapan siapa yang bertanggung jawab kerugian uang negara ini harus berhati-hati, sehingga harus memiliki alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Potensi kerugian negara dalam kedua kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan. Dalam hal ini, kedatangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Ciamis dinilai sebagai pendorong semangat Kejari untuk terus tegak lurus dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.