CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru mulai tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mengatur bahwa status pegawai yang diakui hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait nasib tenaga honorer, terutama di daerah seperti Kabupaten Ciamis. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, menyatakan bahwa kelanjutan nasib tenaga honorer masih menunggu kebijakan turunan dari UU ASN tersebut.
“Nasib pegawai atau guru yang masih berstatus honorer kini masih menunggu kebijakan turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rifki, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
Rifki menambahkan, aturan ini mengubah sistem kepegawaian di Pemkab Ciamis karena tenaga kerja yang diakui hanya PNS dan PPPK. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Namun, mengenai status tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Kalau ketentuan tentang PPPK paruh waktu sampai saat ini belum ada. Kita masih menunggu turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Pemerintah pusat, menurut Rifki, sedang membahas peraturan turunan UU ASN berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. “Kapan PP itu terbit, bukan wilayah kami. Intinya, kami masih menunggu PP tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyatakan bahwa Pemkab Ciamis terus memantau perkembangan kebijakan ini, khususnya terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025. “Soal penghapusan tenaga honorer tahun 2025, masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat, dari BKN dan Kemenpan RB,” ujarnya.
Penghapusan tenaga honorer ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, terutama untuk memastikan transisi kebijakan berjalan lancar tanpa mengorbankan keberlangsungan pelayanan publik. (Fatkhur Rizqi)