“Pabrik tersebut berada di zona hijau, artinya pabrik tersebut seharusnya mematuhi peraturan ketat terkait dengan pengelolaan lingkungan. Pemerintah dapat memaksa pabrik untuk berhenti beroperasi sampai masalah tersebut diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyidak pabrik daur ulang plastik tersebut pada Kamis lalu. Pengawasan langsung ke lapangan itu merupakan yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya pada November 2023 Dinas LH sempat melakukan hal serupa namun
tegurannya tak digubris. Hingga saat ini, pihaknya belum memberikan keterangan detail ihwal hasil penyidakkan berlanjut setelah forum tata ruang digelar.(ays)