TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Erick Rozabi, aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pabrik daur ulang plastik yang beroperasi di atas lahan zona hijau di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Menurutnya, pemerintah kota harus segera meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penyidikan terhadap pabrik tersebut, yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan diduga telah merusak lingkungan.
Erick Rozabi menilai bahwa pendirian pabrik daur ulang plastik di atas zona hijau merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak ekosistem dan mencemari lingkungan, khususnya kualitas udara dan air di sekitar lokasi.
“Pabrik yang beroperasi di zona hijau jelas bertentangan dengan peraturan peruntukan lahan yang sudah ditetapkan. Zona hijau seharusnya diperuntukkan untuk ruang terbuka, penyerapan air, dan pelestarian lingkungan. Ketika ada pabrik di sana, itu akan berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan Masyarakat. Seperti yang terjadi saat ini,” ujar Erick saat diwawancarai, Minggu (8/12/24).
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
Erick menekankan bahwa pemerintah Kota Tasikmalaya harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Salah satu langkah yang ia usulkan adalah meminta Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk melakukan penyidikan terhadap keberadaan pabrik daur ulang plastik tersebut.
“Kita bisa melihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang RDTR dan Peraturan zonasi Kota Tasikmalaya tahun 2016-2036. Contohnya di peraturan pasal 84 dan turunanya mengatur beberapa aspek terkait sanksi administrasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Jadi pemerintah tidak usah ragu untuk bertindak. Kita kembalikan kepada acuan dasar aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erick menyebutkan bahwa keberadaan pabrik tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan warga sekitar. Sebagai contoh, pencemaran air yang diduga akibat proses daur ulang plastik yang tidak terkelola dengan baik bisa berdampak pada kualitas hidup warga.
“Kami sangat khawatir dengan dampak jangka panjangnya jika pabrik ini dibiarkan terus beroperasi di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Erick.
Pabrik di zona hijau yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan merupakan isu sensitif yang bisa memicu protes dari berbagai pihak, terutama aktivis lingkungan dan masyarakat yang khawatir dengan kerusakan ekosistem. Erick Rozabi berharap pemerintah kota dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa tata ruang kota tetap terjaga dan pabrik-pabrik yang beroperasi tidak mengabaikan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat.