CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Namun, untuk UMK Ciamis 2025 hingga kini belum diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, mengungkapkan bahwa pengusulan UMK Ciamis masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
“Depekab Ciamis masih belum melakukan rapat pleno untuk usulan UMK 2025. Sebab kita masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat,” kata Wati kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah
Penetapan UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan akan segera diumumkan menyusul terbitnya Permenaker.
Setelah UMP ditetapkan, Depekab Ciamis akan menggelar rapat pleno untuk membahas usulan UMK Ciamis 2025. Usulan ini nantinya akan diajukan untuk persetujuan Bupati Ciamis dan Pj Gubernur Jawa Barat.
“Selanjutnya untuk usulan UMK Ciamis tahun 2025 melalui rapat pleno Depekab Ciamis. Sedangkan untuk persetujuan usulan UMK tahun 2025 melalui kepala daerah, baik Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat,” jelas Wati.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMK 2025 akan menggunakan formula UMK 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Soal adanya kenaikan upah sebesar 6,5 persen, apakah berat dan tidaknya, kita nanti hasil rapat pleno Depekab. Karena nantinya usulan UMK 2025 bakal dibahas bersama, seperti unsur pemerintah daerah, Apindo dari organisasi perusahaan, SPSI dari organisasi pekerja atau buruh, dan akademisi,” tambah Wati.
Sebagai gambaran, UMK Ciamis 2024 ditetapkan pada Rp2.089.464, sesuai rekomendasi Depekab dan persetujuan Bupati Ciamis, kemudian disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada 30 November 2023.
“Rekomendasi UMK 2024 oleh Depekab Ciamis dan sesudah disetujui oleh Bupati Ciamis. Hasilnya setelah keputusan penetapan UMK diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 yaitu Rp2.089.464 per Januari 2024,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)