4 Kasus Korupsi Tuntas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Rp 1,8 Miliar ke Kas Negara

kasus korupsi
Jaksa dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa waktu lalu. (Dok. Kejari Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dengan total penyelamatan mencapai Rp 1,8 miliar selama tahun 2024.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya aktif menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah mereka, salah satunya adalah kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menjelaskan bahwa salah satu kasus signifikan yang ditangani adalah pemotongan bantuan PIP untuk siswa pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga:Promo 12.12 Blibli, Dapatkan Mesin Cuci LG Hemat Energi dengan Diskon BesarSeminar Internet dan Keamanan Online di MAS Persis Sindangkasih, Edukasi Penting untuk Generasi Digital

Dalam perkara ini, dua terdakwa, Jk SPd MPd dan ES SIP, dihadapkan dengan kerugian negara sebesar Rp 973.365.000.

Jk SPd MPd dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara ES SIP dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.

Vonis Jk SPd MPd berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 17 Juli 2024.

Sementara, vonis ES SIP berdasarkan putusan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 23 Juli 2024.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga menangani kasus lain yang melibatkan pemotongan dana hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Dalam perkara ini, terdakwa FG dituntut atas kerugian negara sebesar Rp 1,345 miliar dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2024.

Vonis FG berdasarkan putusan PN Bandung Kelas I A Khusus dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 5 Juni 2024.

Baca Juga:Napoli Disingkirkan Lazio di Coppa Italia, Apakah Sebuah Berkah atau Petaka?AHM Dukung Pemberdayaan Ekonomi Komunitas Difabel Melalui Program UMKM di Magelang

Kejari juga berhasil mengungkap penyimpangan dalam program dana hibah yang disalurkan kepada lembaga-lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus ini melibatkan dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2019 dengan kerugian sebesar Rp 891,5 juta.

Tindak lanjut dari kasus ini menghasilkan vonis terhadap terdakwa TA yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada September 2024.

Seluruh kasus ini berhasil diselesaikan dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.867.052.000—sebesar Rp 440.262.000 di antaranya dari perkara lain—yang telah disetorkan ke Kas Negara.

0 Komentar