Termasuk Politik Uang! Dua Perkara Pilkada Kota Tasikmalaya Bakal Segera Disimpulkan

Warning tasikmalaya october festival, masa kampanye pilkada, hut kota tasikmalaya ke 23
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua perkara di Pilkada Kota Tasikmalaya yang ditangani Bawaslu bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakumndu) masih dalam proses penanganan. Jika berjalan lancar, kelanjutan sebagian perkara bisa disimpulkan di akhir pekan ini.

Pasca Pilkada Kota Tasikmalaya, Bawaslu Kota Tasikmalaya saat ini melakukan penanganan beberapa perkara. 4 di antaranya sudah melewati kajian awal dan masuk ke penanganan Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

4 perkara tersebut di antaranya merupakan dugaan praktik politik uang 3 kasus dan 1 kasus dugaan pelanggaran penggiringan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon.

Baca Juga:Kriminal Jalanan Terus Berulang di Tasikmalaya, Jatuhkan Korban Luka dan JiwaPemutihan Utang UMKM Masih Belum Berjalan, Ini Penjelasan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi mengatakan keempatnya masih dalam penanganan Gakumdu. Sehingga belum ada kesimpulan yang pasti mengenai kelanjutan prosesnya. “Masih dalam penanganan di Gakumdu,” ucapnya kepada Radar, Kamis (5/12/2024).

Kendati demikian, dua perkara di antaranya yakni politik uang dan pengerahan pemilih dalam waktu dekat ini bisa disimpulkan. Jika memang memenuhi unsur dengan bukti yang kuat maka bisa diproses lebih lanjut. “Ada yang kemungkinan akhir pekan ini bisa disimpulkan,” tuturnya.

Ada pun perkara lainnya, lanjut Rida, secara progres memiliki perbedaan waktu. Sehingga tidak secara sekaligus bisa disimpulkan di waktu yang bersamaan. “Kan masuk penanganan Gakumdunya juga tidak sama waktunya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kinerja Bawaslu Kota Tasikmalaya akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Di mana lembaga pengawas ini dituntut guna memproses hukum setiap dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya, khususnya terkait money politic.

Saking menjadi atensi publik, Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah 4 kali digeruduk massa yang melakukan unjuk rasa. Di mana mereka mendesak proses penindakan terhadap setiap pelanggar aturan Pilkada.

Salah satu perkara yang dilaporkan yakni dari Tim hukum dan advokasi pasangan Ivan Dicksan-Dede Muharam. Di antaranya berkaitan dengan praktik money politik yang dilakukan oleh tim paslon lain.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Ivan-Dede, Latief Surjana mengatakan pihaknya sudah melaporkan praktik dugaan money politic yang dilakukan secara masif. Dalam hal ini 10 kasus di antaranya dikuatkan dengan bukti foto dan video. “Terstruktur sistematis dan masif,” ungkapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar