BANDUNG, RADARTASIK.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat kembali menggelar acara tahunan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan ini bertujuan memberi apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention Soreang, Bandung, ini menjadi penanda komitmen Ombudsman dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana, memberikan setinggi-tingginya kepada instansi yang telah menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan standar pelayanan publik.
“Penganugerahan ini juga menjadi dorongan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik terus berinovasi dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya saat memberikan sambutan, Rabu 4 Desember 2024.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih nilai 93,33 dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi. Penilaian ini disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Drs Asep Sukmana MSi, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Penganugerahan ini merupakan hasil dari penilaian terhadap tujuh unit pelayanan publik di Kota Tasikmalaya, yang melibatkan survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.
Penilaian mencakup tiga dimensi utama yakni ketersediaan komponen standar pelayanan, keterbukaan informasi publik, dan kepatuhan terhadap pengelolaan pengaduan.
Instansi yang dilaksanakan penilaian antara lain UPTD Puskesmas Bantar dengan nilai 96,50, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi.
Kemudian UPTD Puskesmas Parakannyasag dengan nilai 95,63, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi. Lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 94,59, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi serta DPMPTSP dengan nilai 91,58, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi. Disusul Dinas Sosial dengan Nilai 90,96, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi serta Dinas Pendidikan dengan nilai 90,72, Kategori A, Opini Kualitas Tertinggi.
Baca Juga:Kerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi DesaSurat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!
Ombudsman mendorong agar penganugerahan ini dapat menginspirasi lebih banyak instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk terus menjaga standar pelayanan publik yang tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Penganugerahan ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi instansi lain untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang prima dan ramah bagi masyarakat7,” tuturnya.