Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Pernah Didatangi Pihak Pabrik untuk Urus Izin Industri Kecil

NIB Gratis
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya - Apep Yosa Firmansyah
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa Firmansyah, menjelaskan soal perannya di Forum Tata Ruang bersama pihak lain dalam pembahasan status perizinan, dari pabrik daur ulang plastik yang berada di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.

Ia menerangkan pihaknya hanya menyatakan soal status besaran nilai investasi, dari pabrik yang berdiri di atas zona hijau Tamansari itu.

“Nilai investasinya 0 sampai 5 Miliar itu masuk kategori (industri) kecil. Sudah dijelaskan ini di Forum Tata Ruang. Kalau di Dinas KUMKM Indang itu, hanya menghitung bahwa nilai investasi di situ berapa. Sehingga kategorinya kan ada mikro, kecil, menengah,” papar Apep, Jumat 6 Desember 2024.

Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks

Sebelum disampaikan di Forum Tata Ruang, Apep mengungkap pihaknya sempat menerima pengajuan status industri kecil itu langsung dari pihak pabrik. Dinas KUMKM Perindag pun memeriksa langsung ke lokasi pabrik pada 25 November 2024 lalu.

“Dari pelaporan-pelaporan, bulan kemarin itu tanggal 25 November 2024 itu yang bersangkutan, PT Amanah Bersama Plastik, itu mengajukan keterangan kategori usaha industri. Kalau wilayah kerja Dinas KUMKPerindag itu hanya memberi keterangan bahwa itu adalah skala kecil di usaha industrinya,” terang Apep.

“Proses perizinannya pasti ke OSS, ke mana, ke dinas lain. Tanggal 25 November itu ada pengecekan lapangan, untuk mengetahui nilai investasinya. Ke lokasi sama Indag, ada berita acaranya juga pemeriksaan lapangan,”lanjutnya.

Apep menjelaskan dalam hal ini, pihaknya berpedoman pada PP Nomor 7 tahun 2021. Regulasi ini diketahui salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini mengatur ihwal Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dirinya juga menyebut selama ini tidak tahu-menahu ihwal keberadaan pabrik daur ulang plastik, yang ternyata sudah berdiri sejak tahun 2021. Hingga tahun ini baru berkomunikasi dengan Dinas KUMKM Perindag, yang kemudian menerima surat keterangan kategori usaha industry.

“Produknya biji plastik. Belum tahu. Kita kan berdasarkan laporan yang bersangkutan bahwa di situ misalnya ada pelaporan baru tahu. Tidak ada database. Karena kan permohonan untuk menentukan skala juga baru kemarin-kemarin,” ujarnya.

0 Komentar