TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, kembali menyoroti kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Setelah sebulan lebih diberitakan, dia menyebut pihak yang terlibat mencemari sungai dan sumur warga seharusnya ditindak tegas.
“Kemana ini pemerintah? Pemberitaan ini kan terus dimuat ya oleh teman-teman media lokal, dan saya mendengar juga ini sudah menjadi perbincangan di tingkat anggota dewan. Kalau pemerintah belum juga turun, ini patut diduga apakah perusahaan itu ada pihak-pihak oknum pemerintah? Baik itu dinas ataupun anggota dewan atau enggak? Jadi jangan dibedain,” katanya kepada Radar, Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Ia juga menyinggung soal upaya-upaya teguran yang sudah dilakukan, namun tidak berhasil. Mestinya pemerintah melangkah kepada ketentuan selanjutnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pria yang akrab disapa Iwang itu meminta, Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa gesit dan tegas.
“Pelaku-pelaku pelanggar itu harus ditindak, malah bila perlu harus disanksi secara tegas. Kalau terbukti dan tidak mengindahkan kebijakan yang ada sanksi keras yang patut diberikan kepada perusahaan. Salah satunya penutupan secara permanen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung soal dampak yang dirasakan warga sekitar sangat merugi. Kehilangan hak air bersih hingga terancam beragam penyakit. Sisi ini kata Iwang tidak boleh dilupakan.
“Air yang digunakan selama ini kan itu jadi satu hal yang menjadi hak warga. Tentu itu harus dijaga dengan baik. Aktivitas itu juga tidak harus mencemari sungai. Maka merujuk pada kebijakan yang ada, dua kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan,”sebutnya.
Iwang memaparkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjadi dasar hukum melandasi upaya untuk menjaga, mengelola, dan melindungi lingkungan hidup. UU ini memberikan kerangka hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas yang berdampak pada lingkungan.
“Di situ sangat mengatur terkait bagaimana sanksi terhadap pelaku-pelaku usaha yang mencemarkan terhadap sungai. Ada sanksi administrasi, ada sanksi pidananya juga. Dan jika terbukti ya tentu apa yang harus dilakukan? Penutupan. Kalau tidak diindahkan, misal intruksi atau temuan-temuan yang dilakukan gakum di DLH,” tegasnya.