TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah satu kebijakan Presiden Prabowo Subianto di awal jabatannya yakni pemutihan utang UMKM. Meskipun sudah disahkan, namun belum ada penjelasan teknis di pemerintah daerah.
Dari informasi yang dihimpun Radar, kebijakan pemutihan atau penghapusan utang UMKM tersebut ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pasalnya tidak dipungkiri, UMKM jadi salah satu roda penggerak perekonomian di daerah.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh komunitas dan pelaku UMKM termasuk di Kota Tasikmalaya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas kepada para pelaku UMKM.
Baca Juga:Partisipasi Menurun, Suara Pemilih Laki-Laki Banyak yang Hilang di Pilkada Kota TasikmalayaIni Pemicu Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Bisa Terjadi
Seperti diungkapkan Ketua Business Development Center (BDC) Kota Tasikmalaya Beng Haryono yang membina berbagai pelaku UMKM. Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu pelaku usaha kecil yang sulit berkembang karena terlilit utang. “Soalnya kan rata-rata permodalan itu dari pinjaman,” ucapnya.
Kendati demikian, saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai teknisnya. Pasalnya UMKM binaannya pun menginginkan ikut program tersebut. “Kami masih tanya-tanya ke bank dan dinas, informasinya ada kriteria khusus tapi masih belum pasti,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya meminta Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya berperan aktif dalam mengawal kebijakan tersebut. Jika memang ada kriteria tertentu, dinas harus memastikan pelaku usaha yang berhak bisa mengikuti program tersebut. “Jangan sampai malah tidak tepat sasaran, kasihan jika yang berhak tidak terakomodir,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah mengatakan informasi awal sudah diterima. Di mana ada beberapa kriteria pelaku UMKM yang bisa mengikuti pemutihan utang atau kredit tersebut. “Memang ada kriteria khusus sesuai PP nomor 47 tahun 2024,” ucapnya.
Kriteria yang dimaksud diantaranya yakni nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP dikeluarkan, bukan kredit pembiayaan yang dijamin asuransi dan tidak memiliki anggunan kredit.
Kendati demikian, pihaknya belum menerima petunjuk teknis mengenai program tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun untuk menindaklanjutinya/ “Masih menunggu juklak juknisnya, karena itu yang menjadi dasar kita melangkah,” imbuhnya.(Rangga jatnika)