GARUT, RADARTASIK.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Itu mulai berlaku pada Januari 2025.
Prabowo mengatakan tujuan dari kenaikan UMP tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut pun akan melakukan kajian terkait dengan kenaikan upah itu.
Baca Juga:Ribuan Orang Berebut 1.600 Formasi PPPK Garut, Masuk Tahap Tes CATCFD di Garut Diliburkan Selama Desember, Ini Alasannya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin mengatakan, sudah menerima informasi terkait dengan kenaikan upah.
“Jadi kan kemarin sudah diumumkan oleh bapak presiden terkait dengan kenaikan upah itu rata rata 6,5 persen,” ucapnya, Rabu 3 Desember 2024.
Ia menyampaikan dari pengumuman presiden tersebut akan ditindaklanjuti secara bertahap melewati provinsi dan sampai ke tingkat kabupaten.
Pihaknya, kata Muksin, masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kita menunggu arahan pak gubernur,” katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa tuntutan dari para buruh, khususnya kaitan dengan kenaikan upah. Mereka meminta kenaikan upah sebesar 8,5 persen.
“Sebetulnya lewat pengumuman yang disampaikan presiden pun sudah hampir mendekati angka tersebut,” katanya.
Muksin mengatakan, upah terbaru akan mulai berlaku sejak Januari 2025, sehingga segala bentuk kebijakannya harus selesai Desember.
Baca Juga:Pembayaran UGR Tol Getaci, Momen yang Ditunggu Warga Garut Akhirnya TibaPembayaran UGR Tol Getaci Sudah Menyasar 10 Desa di Garut, Wilayah Ini yang Terdekat
“Berlakunya tahun 2025, mulai Januari dan Desember ini sudah harus rampung,” ujarnya.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Garut tahun 2024 berada pada kisaran Rp 2.186.437 dan berada di posisi ke 24 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. (Agi Sugiana)