Ia pun berencana untuk mendatangi kembali pabrik daur ulang plastik itu pada pekan ini untuk melihat kondisi terkini dari sistem pengolahan limbah di pabrik tersebut.
“Minggu ini kita sudah briefing dengan petugas pengawas di LH, untuk melakukan sidak lagi ke pabrik tersebut. Kemungkinan hari Kamis atau Jumat. Sesegaralah. Pernah saya ngobrol juga (secara pribadi), ayo lah sama-sama untuk menjaga. Kami memperbaiki di wilayah TPA, bapak (pemilik pabrik, red) juga agar memperbaiki usaha bapak gitu,” katanya.
Kembali ia menegaskan ihwal perizinan yang disebut Dinas PUTR tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas LH, Deni mengatakan tidak akan memberikan rekomendasi tersebut jika tampak melanggar ruang terbuka hijau hingga terbukti mencemari lingkungan.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, menyebut jika secara jenis usaha, Indag memberikan persetujuan dan pandangan yang positif terhadap pabrik daur ulang itu.
Hanya saja, untuk bisa menerbitkan PBG harus mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Belum. Belum memberikan Dinas LH. Hal itu bisa ditelaah apakah dalam pendiriannya menyebabkan hal-hal lain mungkin seperti pencemaran. Namun hasil itu harus dikeluarkan dari Dinas LH. Sampai hari ini kami belum menerima,” kata Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, Selasa 3 Desember 2024. (Ayu Sabrina)