TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya buka suara soal hasil diskusi Forum Tata Ruang yang digelar Jumat pekan kemarin, 29 November 2024.
Yaitu pabrik daur ulang plastik disebut masih memungkinkan memroses izin pada SIMBG, sebagaimana diungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hendra Budiman, pada Selasa 3 Desember 2024.
Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menyebut tak akan menampikkan realitas yang terjadi di lapangan.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Salah satu hal yang dimaksudnya, adalah soal potensi pabrik daur ulang plastik turut diduga jadi penyebab pencemaran air di lingkungan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
“Kami kembali kepada regulasinya. Kalau memang dari kajian dari (dinas) PUTR dan lain-lainnya itu memungkinkan ya, jadi bahasanya ‘memungkinkan’ bukan boleh atau bisa. Ya kami tentunya punya regulasi bagaimana supaya pabrik itu tidak memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Artinya harus melalui analisis AMDAL yang komprehensif,” kata Deni saat dijumpai di ruangannya, Rabu 4 Desember 2024.
DLH, kata dia, memastikan bahwa setiap pengajuan izin operasional pabrik di wilayah zona hijau akan melalui kajian mendalam, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Proses ini bertujuan untuk menilai potensi pencemaran dan dampak terhadap keseimbangan ekosistem serta keselamatan warga sekitar.
“Biar bagaimana itu kan pengolahan plastik ya. Itu memberikan kontribusi untuk mengurangi sampah plastik. Namun demikian tidak lantas kontribusi di sektor ini, tapi memberikan dampak di sektor yang lain. Jadi kami pastikan, kalau memang itu nanti bisa beroperasi ya harus semuanya sesuai. Tidak lantas mencemari lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Deni mengungkap bahwa pada November 2023 lalu, pihaknya pernah melayangkan peringatan secara resmi kepada pihak perusahaan, namun tidak digubris.
Pada tahun yang sama, ia juga sempat melakukan sidak langsung ke pabrik daur ulang plastik. Kesempatan bahkan diberikan hingga tahun 2024, namun Deni kembali mengeluhkan pihak perusahaan yang enggan mengurus perizinan, apalagi memerhatikan keberlangsungan lingkungan.
Baca Juga:Kerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi DesaSurat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!
“Memang pada saat itu ada dua kolam penampungan air di pabrik tersebut, namun itu hanya penampungan dari cucian plastik. Belum ada mekanisme pengolahan limbahnya itu, apakah itu kimiawi, biologis ataupun filtrasi, belum ada. Jadi ada kemungkinan dari limpasan kolam tersebut mengandung pencemar ke lingkungan sekitar,” ungkap Deni.