Alih-alih mendiskusikan penyebab pencemaran, dinas terkait itu secara terjadwal membahas ihwal kesempatan pabrik daur ulang plastik tetap berizin meski berada di atas zona hijau.
Sementara itu, akademisi, aktivis lingkungan hidup, hingga akademisi hukum, sudah mengingatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak berkompromi, apalagi seolah ‘memaksakan’ legalitas pabrik daur ulang plastik dengan kondisinya berada di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Ayu Sabrina)