TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya telah menggelar forum tata ruang, untuk membahas status perizinan yang harus ditempuh Pabrik Daur Ulang Plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Hal itu diterangkan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bappelitbangda, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, tokoh masyarakat, dan akademisi.
“Iya sudah digelar forum tata ruang Jumat kemarin,” katanya saat ditemui dalam pembahasan Raperda Tata Ruang di DPRD, Selasa 3 Desember 2024.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Dalam forum tersebut ia menjelaskan bahwa pabrik daur ulang plastik masuk ke dalam kategori industri kecil. Tak hanya itu, Hendra juga mengatakan bahwa dalam Perda RTRW, izin pada SIMBG masih bisa ditempuh.
“Berdasarkan Pasal 61 PP Nomor 5 Tahun 2021 pabrik itu masuk industri kecil. Dan di Perda RTRW termasuk dalam zona pemukiman. Sehingga izinnya bisa diproses,” jelas Hendra.
Secara jenis usaha, diungkapnya Indag memberikan persetujuan dan pandangan yang positif. Hanya saja, untuk bisa menerbitkan PBG harus mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Belum. Belum memberikan Dinas LH. Hal itu bisa ditelaah apakah dalam pendiriannya menyebabkan hal-hal lain mungkin seperti pencemaran. Namun hasil itu harus dikeluarkan dari Dinas LH. Sampai hari ini kami belum menerima,” imbuhnya.
Ia juga menepis tuduhan soal kejar target retribusi lewat izin PBG dari pabrik daur ulanh plastik. Baginya muskil untuk mengejar target dalam sebulan terakhir.
“Ya enggaklah, terlalu tendensius anggapan itu. Ya meski kami optimis, realistis juga. Dengan sisa satu bulan ini mana mungkin,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini, menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Baca Juga:Kerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi DesaSurat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!
Sebelum forum tata ruang dibuka, aturan-aturan ini sebelumnya tak pernah disinggung baik oleh Dinas PUTR ataupun Dinas LH.