Di samping itu, LBH Ansor juga siap memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai tugas dan fungsinya.
Budi Santoso, seorang penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menekankan pentingnya penerapan hukum yang berkelanjutan dalam pembangunan desa.
Menurutnya, penetapan desa sebagai desa sadar hukum tidak hanya sebatas meraih status semata, tetapi harus disertai dengan penerapan yang nyata di lapangan.
Baca Juga:Mahasiswa Polbangtan Bogor Sukses Panen Bunga Sedap Malam dalam Proyek Usaha MandiriKisah Perjalanan Fikayo Tomori dari Chelsea ke Milan dan Pengaruh Ibrahimovic
Program evaluasi akan dilakukan untuk memastikan tidak ada tindak kejahatan yang terjadi setelah desa mendapatkan status tersebut.
”Dengan adanya LBH, itu bisa membantu masyarakat secara gratis dan itu nonlitigasi seperti penyuluhan, konsultasi, pendampingan pengadilan,” tutur Budi.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, tanpa perlu khawatir dengan biaya yang mahal.
Kepala Desa Singasari, Kuroni, menyampaikan apresiasinya terhadap program penyuluhan hukum ini.
Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang masih awam mengenai hak-hak hukum mereka, dan kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, yang dihadiri oleh berbagai unsur, seperti BPD, LPM, karang taruna, ibu PKK, kader posyandu, serta tokoh masyarakat.
Kuroni berharap bahwa pada tahun 2025, melalui anggaran perubahan, Desa Singasari dapat membentuk Posbakum untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mereka butuhkan.
Baca Juga:Piala Dunia Klub FIFA 2025, Inter dan Juventus Siap Tantang Tim-Tim Unggulan DuniaKepala Medis Lazio Bongkar Kasus Pemain Bintang Serie A yang Pernah Gagal Tes Jantung Tapi Lolos Bermain
”Saya sangat menyambut baik, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya yang sudah sangat membantu masyarakat kurang mampu dengan dibuktikan harus membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” ucapnya. (Radika Robi Ramdani)