Desa Singasari Hadirkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Solusi Akses Keadilan Tanpa Biaya di Tasik

Pemerintah Desa Singasari
Pemerintah Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kadarkum bagi warganya di aula desa, Rabu, 4 Desember 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait kesadaran hukum (kadarkum) untuk warganya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di aula Desa Singasari.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan akses mudah bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga:Mahasiswa Polbangtan Bogor Sukses Panen Bunga Sedap Malam dalam Proyek Usaha MandiriKisah Perjalanan Fikayo Tomori dari Chelsea ke Milan dan Pengaruh Ibrahimovic

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Singasari menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di Desa Singasari berjalan lancar dan sukses.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara LBH Ansor dan Pemerintah Desa Singasari, yang bertujuan untuk membentuk desa sadar hukum.

”Dalam kegiatan tersebut fokus materi kegiatan, pertama, Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, Paralegal Desa, Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa dan RW Sadar Hukum,” ujar Asep kepada Radartasik.id.

Asep menjelaskan bahwa masyarakat Desa Singasari kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Warga hanya perlu mendatangi Posbakum Desa untuk memperoleh layanan hukum tanpa dipungut biaya.

Selain itu, LBH Ansor juga memberikan pelatihan kepada masyarakat dan perangkat desa terkait dengan berbagai aspek hukum, baik dalam hal konsultasi hukum maupun pendampingan dalam proses peradilan.

Baca Juga:Piala Dunia Klub FIFA 2025, Inter dan Juventus Siap Tantang Tim-Tim Unggulan DuniaKepala Medis Lazio Bongkar Kasus Pemain Bintang Serie A yang Pernah Gagal Tes Jantung Tapi Lolos Bermain

Lebih lanjut, Asep berharap agar Desa Singasari dapat meraih status Desa Sadar Hukum pada tahun 2025 mendatang, yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk mencapai hal tersebut, Desa Singasari akan terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat jaringan bantuan hukum di desa.

Saat ini, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya telah membina 23 desa yang memiliki Posbakum, dengan total 30 Kadarkum dan 51 RW Sadar Hukum.

Program ini dirancang untuk memberikan pembinaan dan pendampingan hukum kepada warga yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

0 Komentar